Kepala Kemenag Serahkan Ijin Renovasi Gereja Kristen Jawi Wetan Waru

Penyambutan rombongan Kepala Kantor Kementerian Aagama Kab. Sidoarjo H.Achmad Rofi'i ke Gereja Kristen Jawi Wetan walau hanya beberapa menit namun sungguh luar biasa, hari selasa (8/11) tepat pukul 12.00 wib acara penyerahan rekomendasi ijin renovasi dan perluasan gedung dimulai dan diawali doa bersama yang dipimpin oleh pendeta GKJW.

Kepala Kemenag Sidoarjo, H.Achmad Rofi'i saat memberikan kata sambutan, dengan memperhatikan surat
Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) nomor 004/PAN-penerbangan/GKJW waru/IV/2016 tertanggal 26 April 2016 permohonan persetujuan renovasi dan perluasan gedung GKJW Waru dan setelah mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :
1.Gedung GKJW majelis jemaat waru telah mendapat ijin sebagimana pada tahun 1968 oleh Bupati Kepala

Daerah Sidoarjo sebagaimana kutipan SK Bupati kepala daerah Kab. Sidoarjo nomor 59/10/KD/68 tentang ijin bangunan.
2. Surat kepala dinas perijinan dan penanaman modal Kabupaten Sidoarjo nomor 181 tahun 2006 tentang pemberian ijin mendirikan bangunan GKJW di jalan S. Parman no 37 desa Waru Kecamatan Waru.
3. Petunjuk tentang renovasi bagi gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB sebagai tertuang dalam pasal 17 dan pasal 28 ayat 2 pada peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah / wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadat.
4. Hasil tinjauan lokasi kepala Kankemenag ke gedung GKJW majelis Jamaat waru pada Senin 10 Oktober 2016 yang kondisi bangunan bagian belakang sudah memerlukan perbaikan serta halaman gedung GKJW terdampak proyek pembangunan jalan alternatif (frontage road), maka bersama ini kami memberikan rekomendasi ijin renovasi dan perluasan gedung GKJW waru seluas 1.239 m2.

Semoga dalam melakukan renovasi bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan, dinas perijinan (Zaini selaku kadis) menyampaikan hanya menunggu surat rekomendasi dari Kemenag saja baru kita proses untuk keluar surat ijin renovasinya, apabila ada sesuatu masalah bisa koordinasi pada kami selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Sidoarjo.